Jumat, 09 Mei 2014

ETIKOLEGAL DALAM PRAKTEK KEBIDANAN

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam sejarah profesi maupun tenaga kesehatan, telah di ketahui bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya. Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir. Pada pertemuan pengelola program Safe Mother Hood dari negara-negara di wilayah Asia Tenggara pada tahun 1995, disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan diupayakan agar dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya WHO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Selain standar pelayanan, profesi bidan pun memiliki standar kompetensi dan standar praktek yang telah di sepakati dan berlaku hingga saat ini. Dengan adanya standar-standar yang berlaku, maka dalam menjalankan tugasnya seorang bidan di tuntut untuk selalu mengikuti dan menerapkan standar-standar tersebut dalam prakteknya. Makalah ini, akan membahas mengenai standar praktek bidan bersama salah satu contoh kasus mengenai standar praktek bidan yang bila di abaikan maka akan membuat kerugian pada bidan tersebut. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang di maksud dengan bidan? 2. Apakah definisi dari standar? 3. Apa pengertian dari standar praktek kebidanan? 4. Apa saja yang menjadi standar praktek bidan? 5. Bagaimana dan apa saja yang menjadi syarat teresgistrasinya praktek bidan? 6. Bagaimana contoh kasus pelanggaran yang di lakukan seorang bidan terhadap standar praktek dan hukum yang berlaku? 1.3 Tujuan Ada pun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan bidan. 2. Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan standar. 3. Untuk mengetahui apa yang di maksud standar praktek bidan. 4. Untuk mengetahui tentang standar-standar yang ada dalam praktek bidan. 5. Untuk mengetahui bagaimana dan apa saja persyaratan yang di perlukan dalam registrasi praktek bidan. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Bidan Definisi Bidan (ICM) mengatakan bahwa bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. 2.2 Pengertian Standar Standar adalah 2.3 Pengertian Standar Praktek Kebidanan (SPK) Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53). 2.4 Standar praktek kebidanan Standar Praktek Kebidananan (SPK) di bagi menjadi sembilan standar, yang terdiri dari : 1. Standar I : Metode asuhan Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah yaitu pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi. Definisi Operasional : a. Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis. b. Format manajemen kebidanan terdiri dari : format pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi. 2. Standar II : Pengkajian Pengumpulan data tentang status kesehatan kilen dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis. Definisi Operasional : a. Ada format pengumpulan data b. Pengumpulan data dilakukan secara sistematis terfokus yang meliputi data : 1) Demografi identitas klien 2) Riwayat penyakit terdahulu 3) Riwayat kesehatan reproduksi 4) Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi 5) Analisis data c. Data dikumpulkan dari : 1) Klien/pasien, keluarga dan sumber lain 2) Tenaga kesehatan 3) Individu dalam lingkungan terdekat d. Data diperoleh dengan cara : 1) Wawancara 2) Observasi 3) Pemeriksaan fisik 4) Pemeriksaan penunjang 3. Standar III : Diagnosa kebidanan Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan. Definisi Operasional : a. Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien / suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien. b. Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas, sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien 4. Standar IV : Rencana asuhan Rencana Asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan Definisi Operasional : a. Ada format rencana asuhan kebidanan b. Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi 5. Standar V : Tindakan Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien dan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien. Definisi Operasional : a. Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi b. Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi c. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien d. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi e. Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan etika kebidanan serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman f. Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia. 6. Standar VI : Partisipasi klien Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama / partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan Definisi Operasional : a. Klien / keluarga mendapatkan informasi tentang : 1) Status kesehatan saat ini 2) Rencana tindakan yang akan dilaksanakan 3) Peranan klien / keluarga dalam tindakan kebidanan 4) Peranan petugas kesehatan dalam tindakan kebidanan 5) Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan b. Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindakan kegiatan. 7. Standar VII : Pengawasan Monitor / pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien. Definisi Operasional : a. Adanya format pengawasan klien b. Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus sitematis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien c. Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan 8. Standar VIII : Evaluasi Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan. Difinisi Operasional : a. Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan kepada klien sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan b. Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan c. Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan 9. Standar IX : Dokumentasi Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan Definisi Operasional : a. Dokumentasi dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan b. Dokumentasi dilaksanakan secara jujur sistimatis jelas dan ada yang bertanggung jawab c. Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan 2.5 Registrasi Praktik Bidan Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun intenasional oleh International Confederation of Midwives (ICM). Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan harus memiliki kualifiksi agar mendapatkan lisensi untuk praktek. Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai registrasi dan praktik bidan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 (Revisi dari Permenkes No.572/MENKES/PER/VI/1996). Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar tampilan minimal yang ditetapkan. Bidan yang baru lulus dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIB dengan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan. Kelengkapan registrasi meliputi : 1. Fotokopi ijazah bidan. 2. Fotokopi transkrip nilai akademik. 3. Surat keterangan sehat dari dokter. 4. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar. Bidan yang menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau dan perorangan harus memiliki SIPB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan persyaratan yang meliputi : 1. Fotokopi SIB yang masih berlaku. 2. Fotokopi ijazah bidan. Dalam UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Sebagai konsumen dalam pelayanan kesehatan, pasien dapat dikatagorikan sebagai konsumen akhir, karena ps bukan produksi. Keadaan ini telah merubah paradigma, yang mengatakan pelayanan kesehatan adlah sosial , sekarang beralih kekomersial, dimana setiap tempat pelayanan kesehatan Rumah Sakit, Klinik, RB, akhirnya pasien harus mengeluarkan biaya cukup tinggi dalam hak dan kewajiban sebagai seorang pasien. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Bidan yang merupakan salah satu profesi yang profesional tentunya memiliki syarat-syarat dan standar dalam menjalankan tindakan profesinya, salah satunya adalah standar praktek kebidanan yang terdiri dari sembilan standar yaitu,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar