Jumat, 09 Mei 2014

STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN (KEBIJAKAN DAN PROSEDUR)

BAB I
 PENDAHULUAN 

     1.1 Latar Belakang
     Standarisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu
 alat yang efektif dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam meningkatkan produktifitas
 dan menjamin mutu produk dan / atau jasa, sehingga dapat mingkatkan daya saing, melindungi
 konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatannya. (Djoko Wijono,
 1999 : 623).
      Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu
dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan
kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang
bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan
keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
        Standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalalm menjalani praktek sehari-hari. Standar ini juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan kurikulum pendidikan.
        Selain itu, standar pelayanan dapat membantu dalam penentuan kebutuhan operasional untuk penerapannya , misalnya kebutuhan akan pengorganisasian , mekanisme, peralatan dan obat yang diperlukan.
         Ketika audit terhadap pelaksana kebidanan dilakukan, maka berbagai kekurangan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut akan ditemukan sehingga perbaikannya dapat dilakukan secara lebih spesifik. Salah satu indikator keberhasilan pelayanan kesehatan perorangan di puskesmas adalah kepuasan pasien. (Djoko Wijono, 1999 : 623).
         Masalah kematian dan kesakitan ibu di Indonesia masih merupakan masalah besar. Angka kematian ibu ( AKI) yang menurut SKRT 1986 adalah 450 per 100.000 kelahiran hidup, mengalami penurunan yang lambat, yaitu menjadi 373 per 100.000 kelahiran hidup (SKRT 1995). Angka ini 3-6 kali lebih besar dari Negara diwilayah ASEAN dan lebih dari 50 kali dari angka dinegara maju. Angka kematian bayi (AKB) di indinesia, menurut hasil Survey Demografi Kesehatan Indonesia 1997 adalah 52/100 kelahiran hidup, dengan Angka Kematian Neonatal 25 per 1000 kelahiran hidup. Dibandingaka Negara ASEAN lainnya, AKB indonesia2-5 kali lebih tinggi. Menurut Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) 1995, gangguan perinatal merupakan penyebab utama kematian bayi (33,5%) di luar pulau jawa – bali dan merupakan penyebab kematian kedua (26,9%) diluar jawa – bali.

1.2 Tujuan Penulisan
  • Tujuan Umum Tujuan umum antara lain :
1. Agar Mahasiswi Akademi Kebidanan Helvetia Pekanbaru Semester V, mengetahui tentang standar
    pengenalan pelayanan kebidanan
2. Agar Mahasiswi Akademi Kebidanan Helvetia Pekanbaru Semester V mengetahui apa itu standar
    pengenalan pelayanan kebidanan
• Tujuan Khusus Tujuan khusus antara lain :
1. Mahasiswi Akademi Kebidanan Helvetia Pekanbaru mengetahui dan dapat mengaplikasikan
    pengetahuannya didalam masyarakat kelak dalam memberikan informasi tentang standar pengenalan
    pelayanan kebidanan.
2. Mahasiswi Akademi Kebidanan Helvetia Pekanbaru Semester V, memahami bagaimana Pengenalan
    pelayanan kebidanan
3. Mahasiswi Akademi Kebidanan Helvetia Pekanbaru Semester V, memahami akan pengenalan Pelayanan
    kebidanan
4. Mahasiswi Akademi Kebidanan Helvetia Pekanbaru Semester V, mampu mengaplikasukan pengenalan
    pelayanan kebidanan.

 1.3 Manfaat Penulisan
      Manfaat penulisan makalah ini bagi penulis adalah, penulis mengetahui dan memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan pengenalan pelayanan kebidanan untuk dapat berbagi informasi ini dengan orang lain.

 BAB II 
PEMBAHASAN 

 2.1 PENGENALAN STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
    Standar pelayanan kebidanan digunakan untuk menentukan kompetensi yg diperlukan bidan dlm menjalankan praktik sehari-hari. Standart pelayanan kebidanan jg dpt digunakan untuk :
1. Menilai mutu pelayanan
2. Menyusun rencana diklat bidan
3. Pengembangan kurikulum pendidikan bidan

 2.2 STANDAR PERSYARATAN MINIMAL
 1. Standar masukan Standar struktur / masukan menentukan tingkat sumber daya yang diperlukan agar
     standar pelayanan kesehatan dapat dicapai,
contohnya : Personal, pasien, peralatan, bahan, gedung, pencatatan dan keuangan, singkatnya semua sumber daya yang dapat digunakan untuk melakukan layanan kesehatan seperti yang tersebut dapam standar layanan kesehatan.
Contoh yang lain, diantaranya adalah sebagai berikut :
• Jenis tenaga
a. Generalis ( Pelaksana )
b. Spesialistik ( Pengelola )
c. Konsultan
d. Fasilitas
 fasilita yang mendukung sesuai standar yaitu : peralatan dan tempat.
2. Standar proses
    Standar proses menentukan kegiatan apa yang harus dilakukan agar standar layanan kesehatan dapat dicapai. Proses akan menjelaskan apa yang dikerjakan, untuk siapa, siapa yang mengerjakan, kapan dan bagaimana standar layanan kesehatan dapat dicapai.
a. Proses asuhan ( S.O.A.P )
b. Standar praktik profesional
c. Kode etik
3. Standar pengeluaran ( OUTPUT ) Standar keluaran (Output) atau hasil layanan kesehatan ialah hasil
    layanan kesehatan yang telah dilaksanakan sesuai standar layanan kesehatan. Kriteria output yang umum
   digunakan antara lain :
a. Kepuasan pasien
b. Pengetahuan pasien
c. Fungsi pasien d. Indikator kesembuhan, kematian, komplikasi dll
Salah satu cara untuk menentukan criteria adalah dengan menggunakan prinsip “AMOUR” , yaitu :
a. Achievable (dapat dicapai) Suatu criteria harus dapat dicapai. Kenyataanya kita harus slalu dapat bekerja   diantara keinginan dan kemampuan dalam mencapai tujuan . kelompok jaminan pelayanan kesehatan pun dalam menyusun standar layanan kesehatan dan criteria dapat dibatasi oleh keinginan untuk membuat yang terbaik dan realitas dilapangan .
b. Measurable (dapat diukur) Kriteria harus dapat di ukur. Suatu standar layanan kesehatan mungkin dinyatakan tanpa ukuran, tetapi indikator harys menyebutkan suatu ukuran.
c. Observable (dapat diamati) Suatu kriteria harus dapat diamati. Suatu kejadian yang diamati harus mampu dideteksi oleh panca indera.
d. Understandable (dapat dimengerti) Setiap kriteria harus dapat dimengerti oleh siapapun yang akan menggunakannya. Suatu indicator harus jelas, objektif, dan spesifik.
e. Resonable (masuk akal) Suatu kriteria harus layak atau masuk akal. Penting diperhatikan bahwa profesi layanan kesehatan yang tidak terlibat dalam penyusunan standar layanana kesehatan, pasti memiliki “standar pribadi” dan tentunya bukan standar layanan kesehatan yang resmi. Mengukur apa yang dicapai. Pengukuran pencapaian dilakukan dengan cara membandingkan kenyataan terhadap standar layanan kesehatan, yaitu melakuakan pengukuran terhadap indikator / kriteria. Langkah-langkaah pengukuran mutu adalah sebagai berikut :
a. Pembentukan kelompok jaminan mutu
b. Penyusunan standar layanan kesehatan
c. Pemilihan tekhnik pengukuran mutu
d. Pengukuran mutu dengan cara membandingkan standar pelayanan kesehatan dengan kenyataan yang ada

 2.3 STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
Ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yaitu :
• Standar pelayanan umum
a. Standar 1 Persiapan untuk hidup keluarga sehat
b. Standar 2 Pencatatan dan pelaporan
  • Standar pelayanan antenatal a. Standar
3 Identifikasi ibu hamil b. Standar
4 Pemeriksaan dan pemantauan
c. Standar
5 palpasi abdominal d. Standar
6 pengelolaan anemia pada kehamilan e. Standar
7 pengelolaan dini hipertensi pd khmlan f. Standar
8 persiapan persalinan

2.4 STANDAR PERTOLONGAN PERSALINAN
g. Standar 9 asuhan persalinan kala I
h. Standar 10 persalinan kala II yg aman
i. Standar 11 penatalaksanaan aktif persalinan kala II
j. Standar 12 penanganan kala II dgn gwt jnin mll opisiotomi • Standar pelayanan nifas
k. Standar 13 perawatan bayi baru lahir
l. Standar 14 penanganan pd 2 jm stlh persalinan
m. Standar 15 pelayanan bg ibu dan bayi pd masa nifas • Standar penanganan kegawatan obstetric dan
    neonatal Standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatal
n. Standar 16 penanganan perdarahan dlm khmlan pd trimester III
o. Standar 17 penanganan kegawatan pada eklamsi
p. Standar 18 penangannan kegawatan (ada partus lama/macet)
q. Standar 19 persalianan dengan penggunaan vacum ekstraksi
r. Standar 20 penangan retensio plasenta
s. Standar 21 penanganan pendarahan post partum primer
t. Standar 22 penanganan pendrahan post partum sekunder u. Standar 23 penanganan sepsis puerperalis v. Standar 24 penangan asfiksia neonatorum.

 2.5 STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
    Standar 1 : falsafah dan tujuan Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksaanakan tugas pelayanan yang efektif dan efisien. Definisi Operasional :
a. Pengeloan pelayanan kebidanan memilki visi, misi dan filosofi pelayanan kebidanan yang mengacu pada
    visi, misi dan filosofi masing-masing.
b. Ada bagian struktur organisasi yang mengambarkan garis komando, fungsi dan tanggung jawab serta
    kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pimpinan.
c. Ada uraian tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan.
d. Ada bulti tertulis tentang persyaratan tenaga yang menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh
   pimpinan.
  Standar II : Adminstrasi dan pengelolaan Pengolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya praktik pelayanan kebidanan akurat.
  Definisi Operasional :
a. Ada pedoman penyelenggaraan pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanismekerja di unit
    pelayan tersebut yang disahkan oleh pempinan.
b. Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar
    ketenagaan yang telah disahkan oleh pimpinan.
c. Ada prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan / tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan d. Ada
    rencana / program kerja disetiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk
e. Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftara hadir dan notulen rapat
  Standar III : Staf dan pimpinan Pengelolaan pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan  
    sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.
Definisi Operasional
a. Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan
b. Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian
c. Ada jadwal dinas yang menggambarkan kemampuan tiap-tiap per unit yang menduduki tanggung jawab
   dan kemampuan yang dimiliki oleh bidan
d. Ada seorang bidan pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal selaku kepala
    ruangan bila kepala ruangan berhalangan bertugas
  Standar IV : Fasilitas dan Peralatan Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan
    pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi Opersional :
a. Tersedia peralatan yang sesuai dengan standard dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam
    perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana
b. Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitas barang
c. Ada pelatihan khusus untuk bidan tentang penggunaan alat teretentu
d. Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.
  Standar V : Kebijakan dan Prosedur Pengelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan dalam                           penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
Defenisi operasional ;
a. Ada kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh
   pimpinan.
b. Ada prosedur personalia; penerimaan pegawai kontrak kerja, hak dan kewajiban personalia.
c. Ada personalia pengajuan cuti personil,istirahat’sakit dan lain-lain.
d. Ada prosedur pembinaan personal.
  Standar VI ; pengembangan staf dan program pendidikan. Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan Defenisi operasional;
a. Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
b. Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan atau personil baru dan lama agar dapat
    beradaptasi dengan pekerjaan.
c. Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
  Standar VII; standar asuhan Pengelola palayanan kebidana memiliki standar asuhan atau manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Defenisi operasional:
a. Ada standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai pedoman dsalam memberikan pelayanan kebidanan. b. Ada format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medic
c. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
d. Ada diagnosa kebidanan.
e. Ada rencana asuhan kebidanan.
f. Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan .
g. Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan
h. Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
  Standar VIII: Evaluasi dan pengendalian mutu Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan .
Defenisi operasional:
a. Ada program sebagai atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan .
b. Ada program atau rencana tertilis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuha kebidanan.
c. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuahan dan pelayanan
    kebidanan
d. Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dsan rencana tindak lanjut
e. Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan 
e. Ada data personil yang bertugas diruangan tersebut a naskah kerjasama, program, praktek dari institusi yang menggunakan satu lahan praktek, program, pengajaran klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi.

 BAB III 
 PENUTUP

 3.1 KESIMPULAN
      Standarisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu alat yang efektif dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam meningkatkan produktifitas dan menjamin mutu produk dan / atau jasa, sehingga dapat mingkatkan daya saing, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatannya. (Djoko Wijono, 1999 : 623).
     Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
   Ruang lingkup SPK meliputi 24 standar yaitu :
standar pelayanan (2 standar), standar pelayanan antenatal (6 standar), standar pertolongan persalinan (4 standar), standar pelayanan nifas (3 standar), standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatal (9 standar) (Depkes RI, 2001:3). 3.2 SARAN Adapun saran – saran yang di berikan oleh penulis terhadap semua kalangan khususnya buat bidan dan Mahasiswa Kebidanan yaitu : Bagi bidan diharapkan untuk mengamalkan standar pelayanan kebidanan agar dapat tercapainya kesehatan yang optimal bagi klein. Bagi mahasiswa kebidanan setelah mempelajari mengenai standar pelayanan kebidanan, mahasiswa mampu memberikan dan menerapkan pelayanan yang sesuai dengan profesinya.

 DAFTAR PUSTAKA 

 http://www.cindycomputer.com/standar-pertolongan-persalinan.html dr wijono, wibisono. 2006. Buku 1 standar pelayanan kebidanan, Jakarta: pengurus pusat ikatan kebidanan Pelayanan Kesehatan Maternal Dan Neonatal, Jakarta,2007. Manajemen Pelayanan Kebidanan, ECG, Jakarta,2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar