Jumat, 09 Mei 2014

standar pelayanan kebidanan

STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN

 A. PENGERTIAN
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).

 B. MANFAAT
Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan Standar pelayanan kebidanan mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:
1. Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil
    yang diinginkan
2. Melindungi masyarakat
3. Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan
4. Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.
5. Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan
   (Depkes RI, 2001:2)
 C. FORMAT STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Dalam membahas tiap standar pelayanan kebidanan digunakan format bahasan sebagai berikut:
1. Tujuan merupakan tujuan standar
2. Pernyataan standar berisi pernyataan tentang pelayanan kebidanan yang dilakukan, dengan penjelasan
    tingkat kompetensi yang diharapkan.
3. Hasil yang akan dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diatur.
4. Prasyarat yang diperlukan (misalnya, alat, obat, ketrampilan) agar pelaksana pelayanan dapat menerapkan
   standar.
5. Proses yang berisi langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk penerapan standar (Depkes RI, 2001:2).

 D. RUANG LINGKUP
   Ruang lingkup SPK meliputi 24 standar yaitu : standar pelayanan (2 standar), standar pelayanan antenatal (6 standar), standar pertolongan persalinan (4 standar), standar pelayanan nifas (3 standar), standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatal (9 standar) (Depkes RI, 2001:3).

 E. DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Keshatan Nomor 23 tahun 1992 Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik. Standar profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik. Hak tenaga kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.
 2. Pertemuan Program safe Motherhood dari Negara-negara di Wilayah SEARO/Asia Tenggara Tahun 1995 tentang SPK Pada pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.
 3. Pertemuan Program Tingkat Provinsi DIY Tentang Penerapan SPK 1999 Bidan sebagai tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).
4. Keputusan Mentri Kesehtan RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan. Pada BAB I yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik. Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan serta penyelenggaraannya sesuai kode etik dan standar pelayanan pofesi yang telah ditetapkan. Standar profesi pada dasarnya merupakan kesepakatan antar anggota profesi sendiri, sehingga bersifat wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan profesi (Heni dan Asmar, 2005:29)
 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Standar pelayanan kebidanan
Standar I : Falsafah dan Tujuan Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan filosofi bidan.
 Definisi operasional:
 1. Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan
     asuhan.
2. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian), asuhan kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit, pencegahan cacat pada ibu dan anak, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif, peduli, bimbingan monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan. Asuhan berkesinambungan, sesuai dengan keinginan klien dan tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan.
 Standar II : Administrasi dan Pengelolaan Pengelolaan pelayanan kebidanan pedoman pengelolaan, standar pelayanan dan prosedur tetap. Pengelolaan pelayanan yang kondusif, menjamin praktik pelayanan kebidanan yang akurat.
 Definisi operasional :
1. Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut
   yang disahkan oleh pimpinan.
2. Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar
    ketenagaan, satandar tindakan yang telah disahkan oleh pimpinan.
3. Ada standar prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan atau kebidanan yang disahkan oleh pimpinan.
4. Ada rencana atau program kerja disetiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
5. Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan
    notulen rapat
6. Ada naskah kerjasama, program praktik dan institusi yang menggunakan lahan praktik program
   pengajaran dan penilaian klinik.
7. Ada bukti administrasi.

 Standar III : Staf dan Pimpinan Pengelolaan pelayanan kebidanan mempunyai program pengeloalaan sumber daya manusia agar pelayanan kebidanan brjalan efektif dan efisien.
 Definisi operasional :
1. Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik kualifikasi maupun jumlah.
2. Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian.
3. Ada jadwal dinas sesuai dengan tanggung jawab dan uraian kerja.
4. Ada jadwal bidan pengganti dengan kurang fungsi yang jelas.
5. Ada data personel yang bertugas diruangan tersebut.

 Standar IV : Fasilitas dan Peralatan Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
 Definisi operasional :
1. Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar
2. Tersedianya peralatan yang sesuai dengan jumlah dan kualitas
3. Ada sertifikasi untuk penggunaan alat-alat tertentu
4. Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat

Standar V : Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki kebijakan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personel menuju pelayanan yang berkualitas.

 Satndar V : Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki kebijakan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personel menuju pelayanan yang berkualitas:
 Definisi operasional :
1. Ada kebiijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan. 2. Ada prosedur rekrutment tenaga yang jelas.
3. Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban personel. 4. Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personal.

 Standar VI : Pengembangan staf dan Program pendidikan Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program pegembangan staf dan perencanaan pendidikan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
 Definisi operasional :
1. Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
2. Ada program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan atau personel baru dan lama agar dapat
    beradaptasi dengan pekerjaan.
3. Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil penelitian

 Standar VII : Standar Asuhan Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan atau manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
 Definisi operasional :
1. Ada standar Manajemen Asuhan Kebidanan sebagai pedoman dalam memeberikan pelayan kebidanan. 2. Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik.
3. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
4. Ada diagnosa kebidanan.
5. Ada rencana asuhan kebidanan.
6. Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan.
7. Ada catatan perkembangan klien dalam asuhan kebidanan.
8. Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan.
9. Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.

 Satandar VIII : Evaluasi dan Pengendalian Mutu Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi operasional :
1. Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan.
2. Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan.
3. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan
    kebidanan.
4. Ada bukti tentang pelaksanaan evaluasi pelaksanaan dan rencana tindak lanjut.
5. Ada laporan hasil evaluasi yang difublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan.
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor Hk.02.02/Menkes/149/2010 Merupakan revisi dari Kepmenkes 900. Terdiri dari VII Bab,24 pasal, yaitu :
 BAB I Ketentuan Umum ( pasal 1)
BAB II Perizinan ( pasal 2-7 )
BAB III Penyelenggaraan Praktik ( pasal 8-19 )
BAB IV Pembinaan dan Pengawasan ( pasal 20-21 )
BAB V Ketentuan Peralihan ( pasal 22)
BAB VII Ketentuan penutup ( pasal 23-24 ) Permenkes 149 ini nampak lebih singkat dari pada kepmenkes 900. Didalamnya terdapat banyak pengurangan dan beberapa penambahan aturan tentang pelaksanaan praktik bidan. Pengurangan :
 Alur untuk registrasi dan pelaporan bidan dibuat lebih sederhana ( Bab II,III,IV kepmenkes 900 )  Kewenangan praktik bidan dalam pelayanan reproduksi wanita ditiadakan dan diganti dengan pelayanan keluarga berencana. ( peremenkes 149 : Bab III pasal 8 ; kepmenkes 900 : Bab VI pasal 14 )


 Pelayanan kebidanan yang bisa diberikan tidak lagi pelayanann kepada ibu dan anak, tetapi cukup ibu dan bayi baru lahir usia kurang dari 28 hari. Pelayanan kebidanan pada ibu yang dimaksud hanyalah kehamilan, persalinan dan nifas ( suntikan penyulit kehamilan, persalinan, nifas; plasenta manual; amniotomi; infus; penyuntikan antibiotik dan sedativa; versi ekstrasi; vakum ekstrasi ditiadakan. Pengobatan yang diperbolehkan bukan obat terbatas tetapi obat bebas). Pelayanan masa pranikah, prahamil dan masa interpal dilakukan spasi pengurangan. ( permenkes 149: Bab III ; kepmenkes 900: Bab V )
 Bidan sudah tidak lagi berwenang dalam memberikan pelayanan keluarga berencanan suntikan, kontrasepsi bawah kulit dan bawah rahim secara praktik mandiri, melainkan harus dengan supervisi dokter dirumah sakit dalam rangka menjalankan tugas pemerintah. Bidan hanya berwenang mandiri terhadap kontrasepsi pil, kondom dan konseling KB ( kepmenkes 900 : pasal 19 ; permenkes 149 : pasal 12 )
 Dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, bidan tidak lagi berwenang terhadap pemantauan tumbuh kembang anak ( kepmenkes 900 : pasal 20 ; peremenkes 149 : pasal 13 ) Penambahan :
 Pada Bab 1 tentang ketentuan umum, muncul istilah baru, yaitu Surat Tanda Registrasi yang selanjutanya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 1 ayat 5 ). Hal ini berkaitan dengan perubahan pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
 Pada Bab 1 dijabarkan tentang obat bebas dan obat terbatas yang pada kepmenkes tidak ada.
 Bidan berwenang untuk memberikan pelayanan inisiasi menyusui dini ( pasal 11 ).
 Bidan berwenang untuk memberikan surat keterangan cuti melahirkan ( pasal 11 ).
 Pemerintah daerah banyak berperan serta dalam registrasi, pencatatan, pengawasan dan ijin bidan.

 F. 8 PRINSIP PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
 1. Keinginan untuk Berubah Tidak hanya menemukan praktek yang tidak benar. Nyatakan secara terbuka
     keinginan untuk bekerja dalam kemitraan untuk meningkatkan pelayanan
2. Mendefinisikan Kualitas Kemampuan pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
3. Mengukur Kualitas Menggunakan metode statistik yang tepat untuk menafsirkan hasil pengukuran. Perlu
    informasi atas proses, kebutuhan pelanggan, dan kualitas penyedia.
 4. Memahami Saling Ketergantungan Fragmentasi tanggung jawab akan menimbulkan suboptimaze “saya
    bekerja dengan baik yang lain tidak”
5. Memahami Sistem Kesalahan yang terjadi disebabkan oleh sistem (85%) dan manusia (15%)
6. Investasi Dalam Belajar Seluruh pakar menekankan pentingnya pelatihan/ pembelajaran. Mencari
    penyebab lalu mendapatkan pengalaman utk perbaikan
7. Mengurangi Biaya Mengurangi kerja sia-sia, duplikasi, kompleksitas yang tak perlu
8. Komitmen Pemimpin Menunjukkan segala sesuatu baik itu dengan kata-kata maupun perbuatan atas komitmen yang telah ditetapkan terutama untuk mutu

 DAFTAR PUSTAKA

 Eko, nurul. Etika profesi dan hukum kebidanan. Yogyakarta ustaka rhihma. Keputusan menteri kesehatan RI no. 369/Menkes/sk/III/2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar